PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 64
(1) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi: a. upaya penanggulangan atas keadaan darurat yang telah teridentifikasi yang paling sedikit meliputi:
- pengisolasian sumber kedaruratan;
- penghentian sumber kedaruratan; dan
- tindakan mitigasi kedaruratan; b. sistem pelaporan kepada Pemerintah; dan c. koordinasi dengan para pemangku kepentingan. (21 Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 65. . . SK No 191775 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
