PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 63
Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit terdiri atas: a. penilaian risiko; b. prosedur tanggap darurat; c. peralatan tanggap darurat termasuk peralatan peringatan dini; d. personel terdidik dan terlatih; dan e. pelatihan berkala.
