PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 62
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun agar pengendalian atas dampak kerusakan yang terjadi dalam penyelenggaraan CCS, dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
