PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 65
(l) Peralatan tanggap darurat termasuk peralatan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c harus tersedia sesuai spesifikasi teknis yang berlaku dalam jumlah cukup dan kondisi siap pakai. (21 Pemeriksaan dan pemeliharaan rutin atas peralatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara berkala.
