Pasal 57
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak rencana penyelenggaraan CCS disetujui sampai dengan 1O (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS berdasarkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). SK No 191794 A (3) Kontraktor . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Kontraktor wajib mencadangkan biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai bagian dari kegiatan penutupan dan pemulihan tambang. (4) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib mencadangkan dana penjaminan sebagai biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
