PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 56
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi pembahan iklim dari kegiatan CCS dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK. (2) Dalam penyelenggaraan NEK melalui perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu SPE GRK sebagai bukti kinerja pengurangan emisi suatu aksi mitigasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPE GRK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
