PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 50
(U Penanggung jawab aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) wajib menyusun laporan capaian aksi mitigasi yang memuat rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan Penangkapan Karbon dari sumber emisi gas buang Vlue gasl, Pengangkutan Karbon tertangkap ke tempat penyimpanan (transportationl, dan Penyimpanan Karbon ke tempat yang aman (storage). {21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan: a. dokumen rancangan aksi mitigasi; dan b. laporan pelaksanaan aksi mitigasi. (3) Tata... SK No 191769 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Tata cara pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Validasi dan Verifikasi
