PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 49
(1) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan CCS yang paling sedikit memuat: a. inventarisasi Karbon selama kegiatan; dan b. parameter operasi CCS. (3) Metodologi yang digunakan dalam pengukuran dan tata cara pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Bagian Ketiga Pelaporan
