PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 48
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan sebagai penanggung jawab aksi yang melaksanakan kegiatan CCS wajib melakukan kegiatan MRV untuk memberikan jaminan kualitas, kredibilitas, keandalan, kelengkapan, akurasi, dan kebenaran jumlah Karbon yang tersimpan pada Zifl. (2) Aksi... SK No 191768 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Aksi mitigasi perubahan iklim yang dihasilkan dari kegiatan CCS dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. pengukuran; b. pelaporan; dan c. verifikasi. (3) Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terintegrasi dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan. Bagian Kedua Pengukuran
