PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 51
(1) Dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu hasil Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan validasi dan verifikasi. l2l Dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi, Kontraktor atau pemegang izin yang melaksanakan kegiatan CCS dapat menunjuk lembaga validasi dan verifikasi independen yang telah terdaftar dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim. (3) Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (21melakukan validasi dan verifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
