PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 43
(1) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang lzin Eksplorasi, pemegang lnn Transportasi Karbon, danf atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Aset Penyelenggaraan CCS
