Pasal 42
(1) Penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan: a. berdasarkan Kontrak Kerja Sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage kel dan/atau bentuk lainnya; atau b. berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage feel. (21 Pendapatan yang diperoleh Kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage feel dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (3) Imbal jasa penyimpanan (storage feel yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada Pemerintah. (4) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan. . . SK No 191765 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan (storage feel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Insentif Penyelenggaraan CCS
