PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 32
(1) Kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor tidak diperlukan lzin Transportasi Karbon dalam hal Pengangkutan Karbon dilakukan: a. dalam satu Wilayah Kerja yang sama; atau b. dari Wilayah Kerja ke Wilayah Kerja lain. (21 Rencana kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan CCS. (3) SKK Migas memberikan persetujuan rencana kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
