Pasal 31
(1) Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan lingkungan. (21 Dalam hal Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon menggunakan pipa bawah laut, lzin Transportasi Karbon diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan truk, kapal, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. SK No 191759 A (5) Izin... PRESIDEN INDONESIA 27- (5) lzin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
