PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 27
(1) Saham Badan Usaha pemegang lzin Operasi Penyimpanan dapat dialihkan secara mayoritas setelah mendapat persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang aman secara permanen sesuai dengan ketentuan dalam Izin Operasi Penyimpanan. {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan saham Badan Usaha pemegang lz;rn Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BABV... SK No 191756 A REPUBLIK INDONESIA
