Pasal 28
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan CCS di Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dilakukan setelah Badan Usaha mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan. (21 Pelaksanaan penyelenggaraan CCS di Wilayah Keda dilakukan setelah Kontraktor mendapatkan persetujuan atas usulan rencana pengembangan lapangan atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang; b. penanganan dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik sesuai dengan persetujuan lingkungan; c. proses perekayasaan, pengadaan, dan konstruksi; d. eommissioning dan operasi kegiatan CCS; e. pelaksanaan manajemen keselamatan operasi; f. pengelolaan aspek lingkungan; g. pelaksanaan kegiatan tanggap darurat; h. pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan; i. pelaksanaan Monitoring dan MRV pada pengumpulan data awal dan selama operasi; j. penutupan kegiatan CCS; dan k. pelaksanaan Monitoring pasca penutupan. Bagian Kedua Penangkapan Karbon
