Pasal 26
(1) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib mengajukan rencana kerja tahunan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan Menteri. (21 Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib memperoleh persetujuan dari Menteri atas rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (3) Dalam hal terdapat perubahan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon mengakibatkan perubahan ruang lingkup persetujuan lingkungan yang sudah ada, pemeganglzin Operasi Penyimpanan harus mendapatkan persetujuan lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebelum melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan lzin Operasi Penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.
