Pasal 25
(1) Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan. (2) lzila Operasi Penyimpanan paling sedikit memuat ketentuan: a. identitas pemeganglzin Operasi Penyimpanan; b. pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; c. jangka waktu izin; d. rencana kerja penginjeksian per tahun; e. kaidah keteknikan injeksi; f. target pengurangan emisi Karbon; g. hak pemegang lzin Operasi Penyimpanan mendapatkan imbal jasa penyimpanan (storage feel; h. pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan; i. kegiatan Monitoring dilakukan pada saat pengumpulan data awal (rona awal), selama operasi Penyimpanan Karbon, dan selama 1O (sepuluh) tahun sejak penutupan; j. pengawasan izin oleh Pemerintah (sesuai kewenangan Menteri); k. audit termasuk audit lingkungan hidup; l. pengelolaan aset; m. jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon untuk penjaminan pendanaan atas kelangsungan operasi dan keperluan dana untuk perbaikan kejadian yang diperlukan selama operasi; n. jaminan pasca operasi; o. pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi; dan p. kewajiban penyerahan data operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh. (3) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan dilarang memindahtangankan Izin Operasi Penyimpanan. (4) Ketentuan... SK No 191755 A PRESIDEN BLIK INDONESIA (4) Ketentuan mengenai tata cara perrnohonan, persyaratan, dan evaluasi perpanjangan jangka waktu lzin Operasi Penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.
