PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Laksana Barang dilaksanakan sesuai
www.peraturan.go.id
2022, No. 24 -4-
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
