PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
2022, No. 24 -5-
