PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
