PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
