Pasal 6
(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan. (21 Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan. (41 Dihapus. (s) Dihapus.
(6) Dihapus.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 ...
SK No 084423 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure)
sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergencA use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan Vaksin COVID- 19 dapat dihentikan.
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelufnnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan Vaksin COVID-19 termasuk penyerahan Vaksin COVID- 19.
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik. (41 Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure) diatur dalam kontrak atau kerjasama.
4 Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
