PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 202O
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- penugasan ...
SK No 084422A
PRESIDEN
- penugasap kepada badan usaha milik negara;
- penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
- kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau
- kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.
2 Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
