Pasal 19
(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat
dilakukan pembayaran di muka (aduance pagment) atau uang muka kepada penyedia:
- lebih . . SK No 084428 A
PRES!DEN
- lebih tinggi dari 2Ooh (dua puluh persen) dari nilai kontrak tahun tunggal dan dituangkan dalam perjanjian/ kontrak; atau
- lebih tinggi dari 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun jamak dan dituangkan dalam perjanjian/ kontrak. (21 Dalam pelaksanaan pembayaran di muka (aduance pagment) atau uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia harus menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak.
(3) Dalam hal badan usaha asing atau lembaga/badan
internasional sesuai tata kelolanya tidak dapat menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri Kesehatan menetapkan bentuk jaminan lain yang disepakati dengan badan usaha asing atau lembaga/badan internasional dan dicantumkan di dalam pedanjian/ kontrak. (41 Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-l9 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perjanjian/kontrak.
Pasal II 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 130) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 084429 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l0 Februari2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengair aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
a
S vanna Djaman
SK No 074658 A
