PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 202O
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan vaksin covlD- 19 melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dan kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal z diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinlsi dengan kementerian/ lembaga terkait.
5 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
