Pasal 15A
(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca
Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta
investigasi. (21 Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta
investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi
COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- untuk SK No 084427 A
PRESIDEN
- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(5) Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan
dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-l9, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15E}
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca
vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk,
dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
