PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dihentikan apabila
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
