PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
