PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.