PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.25 8
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis badan usaha milik negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Pasal 669 dihapus.
Ketentuan Pasal 670 dihapus.
Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
