PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 667
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis badan usaha milik negara.
- Ketentuan Pasal 668 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
