PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
