PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 665
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain.
- Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
