PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.25
- Ketentuan Pasal 665 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
