PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 663
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan.
- Ketentuan Pasal 664 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
