PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 663 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
