PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 661
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.25 6
- Ketentuan Pasal 662 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
