PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 658
Susunan organisasi eselon I Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.
- Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
