PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.
- Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
