PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 193
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis dan perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.25
- Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
