PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan Pasal 191 dihapus.
Ketentuan Pasal 192 dihapus.
Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
