PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 187
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
