Pasal 671
(1) Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik
Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah tata kelola dan sinergi antar Badan Usaha Milik Negara.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah kebijakan publik dan hubungan antar lembaga.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.25
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
