PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 9
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas : a. menyelenggarakan koordinasi operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur; b. menyusun rumusan strategis dan renvana operasi teknis upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.
c. melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas; d. melaksanakan penanganan luapan lumpur; e. mengadakan evaluasi dan pelaporan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.
