PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 10
Deputi Bidang Sosial mempunyai tugas : a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah sosial kemasyarakatan; b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan. c. melaksanakan bantuan dan perlindungan serta pemulihan sosial kemasyarakatan; d. melakukan pengawasan penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas; e. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur.
