PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 11
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas : a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah infrastruktur; b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah infrastruktur; c. melaksanakan pembangunan konstruksi infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur; d. memelihara dan pengamankan infrastruktur; e. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah infrastruktur akibat luapan lumpur.
