PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 8
Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas : a. menyelenggarakan administrasi umum untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana; b. mengelola pegawai, perencanaan kerja, pendanaan, perlengkapan kerja, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan keamanan serta sistem informasi Badan Pelaksana; c. menyelenggarakan ketatalaksanaan dan hubungan kerja Badan Pelaksana di bidang administrasi dengan instansi terkait; d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pelaksana.
