PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 ...
