PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
